Hitung estimasi pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak untuk karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK. Berdasarkan PP No. 35/2021.
Hitung estimasi uang kompensasi untuk karyawan kontrak (PKWT) saat masa kerja berakhir atau terjadi PHK lebih awal. Berdasarkan PP No. 35/2021.
Bandingkan upahmu dengan UMK/UMP Jawa Barat 2026 dan pastikan kamu menerima upah sesuai ketentuan. Berdasarkan Kepgub Jabar No. 859 & 862 Tahun 2025.
Ketahui hak istirahat dan cuti yang berhak kamu dapatkan — cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti panjang, dan lebih banyak lagi. Berdasarkan UU No. 13/2003 jo. UU Cipta Kerja.
Hitung estimasi Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang berhak kamu terima — untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas. Berdasarkan PP No. 36/2021 & Permenaker No. 6/2016.
Cek apakah usahamu termasuk Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021.
Hitung upah kerja lembur untuk hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi — dengan rincian multiplier per jam. Berdasarkan PP No. 35/2021.