Mikro · Kecil · Menengah

Klasifikasi UMKM-mu

Ketahui apakah usahamu termasuk Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah — berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan sesuai regulasi terbaru.

📋 PP No. 7 Tahun 2021 · Pasal 35
Input Data Usaha
🏭 Formulir Klasifikasi
Modal Usaha digunakan untuk keperluan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, meliputi modal sendiri dan modal pinjaman.
Rp

💡 Catatan: Nilai modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
📖 Ringkasan Pasal 35 PP 7/2021

UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Mikro — Modal ≤ Rp 1 M · Penjualan ≤ Rp 2 M
Kecil — Modal Rp 1–5 M · Penjualan Rp 2–15 M
Menengah — Modal Rp 5–10 M · Penjualan Rp 15–50 M
Besar — Modal > Rp 10 M · Penjualan > Rp 50 M
🏭
Masukkan data usahamu
Isi nilai modal usaha atau penjualan tahunan, lalu klik Klasifikasikan Usaha untuk mengetahui kategori usahamu.
Klasifikasi Usahamu
Skala Klasifikasi UMKM · PP 7/2021
⚠️ Perhatian: Klasifikasi ini adalah alat bantu informasi berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 Pasal 35. Untuk kepentingan tertentu, kementerian/lembaga dapat menggunakan kriteria tambahan (Pasal 36). Konfirmasikan dengan instansi terkait untuk kepastian hukum.
← Kembali ke Semua Tools