📅 Masa Kerja PKWT
Aturan masa kerja: Uang kompensasi diberikan jika masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus (Pasal 15 ayat 3). Batas PKWT maksimal 5 tahun (Pasal 8).
💰 Data Upah
Rp
Rp
⚙️ Kondisi Khusus
⚠️ Untuk usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat 6). Kalkulator ini hanya memberikan estimasi umum sebagai referensi negosiasi.
Belum ada hasil
Isi data masa kerja dan upah di sebelah kiri, lalu klik tombol Hitung Kompensasi.
Estimasi Uang Kompensasi
Rp 0
📌 Hal penting tentang Kompensasi PKWT
- Diberikan saat PKWT berakhir atau selesai (bukan saat diperpanjang)
- Jika PKWT diperpanjang, kompensasi PKWT sebelumnya dibayar dulu sebelum perpanjangan mulai
- Tidak berlaku untuk tenaga kerja asing
- Berbeda dengan pesangon PHK — ini khusus untuk karyawan kontrak
🔗 Kalkulator lainnya
Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK? Gunakan Kalkulator Pesangon →
Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK? Gunakan Kalkulator Pesangon →
Panduan Perhitungan
Bagaimana cara menghitung uang kompensasi?
📐 Rumus Dasar
Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan Upah
Berlaku proporsional baik kurang dari 12 bulan maupun lebih dari 12 bulan (Pasal 16 ayat 1).
💼 Dasar Upah
Tergantung struktur upah di perusahaan (Pasal 16 ayat 2–4):
- Pokok + tetap → Keduanya dijumlahkan
- Pokok + tidak tetap → Upah pokok saja
- Tanpa tunjangan → Upah penuh
⚡ PHK Lebih Awal
Jika salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum habis, kompensasi dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani, bukan durasi kontrak penuh (Pasal 17).
⚠️ Perhatian: Kalkulator ini adalah alat estimasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Hasil perhitungan bersifat indikatif dan mungkin berbeda dengan kondisi aktual. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HR, serikat pekerja, atau pengawas ketenagakerjaan setempat.
🔗 Kalkulator Lainnya
Karyawan Tetap (PKWTT)?
Gunakan Kalkulator Pesangon — berbeda dengan kompensasi PKWT