Kalkulator PKWT

Hitung Uang Kompensasi PKWT-mu

Untuk karyawan kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir — hitung estimasi uang kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021.

⚖️ Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15–17
📅 Masa Kerja PKWT
Aturan masa kerja: Uang kompensasi diberikan jika masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus (Pasal 15 ayat 3). Batas PKWT maksimal 5 tahun (Pasal 8).
💰 Data Upah
Rp
Rp
⚙️ Kondisi Khusus
⚠️ Untuk usaha mikro dan usaha kecil, besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat 6). Kalkulator ini hanya memberikan estimasi umum sebagai referensi negosiasi.
📋
Belum ada hasil
Isi data masa kerja dan upah di sebelah kiri, lalu klik tombol Hitung Kompensasi.
Estimasi Uang Kompensasi
Rp 0
📌 Hal penting tentang Kompensasi PKWT
🔗 Kalkulator lainnya
Karyawan tetap (PKWTT) yang di-PHK? Gunakan Kalkulator Pesangon →
Panduan Perhitungan

Bagaimana cara menghitung uang kompensasi?

📐 Rumus Dasar

Uang Kompensasi = (Masa Kerja ÷ 12) × 1 bulan Upah

Berlaku proporsional baik kurang dari 12 bulan maupun lebih dari 12 bulan (Pasal 16 ayat 1).

💼 Dasar Upah

Tergantung struktur upah di perusahaan (Pasal 16 ayat 2–4):

  • Pokok + tetap → Keduanya dijumlahkan
  • Pokok + tidak tetap → Upah pokok saja
  • Tanpa tunjangan → Upah penuh
⚡ PHK Lebih Awal

Jika salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum habis, kompensasi dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani, bukan durasi kontrak penuh (Pasal 17).

⚠️ Perhatian: Kalkulator ini adalah alat estimasi berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Hasil perhitungan bersifat indikatif dan mungkin berbeda dengan kondisi aktual. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HR, serikat pekerja, atau pengawas ketenagakerjaan setempat.
🔗 Kalkulator Lainnya
Karyawan Tetap (PKWTT)?
Gunakan Kalkulator Pesangon — berbeda dengan kompensasi PKWT
Coba Sekarang →
← Kembali ke Beranda