Hak Pekerja Indonesia

Kalkulator Pesangon

Hitung estimasi uang pesangon, UPMK, uang penggantian hak, dan uang pisah sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.

โš–๏ธ Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021
๐Ÿ“
Data Karyawan & PHK
Komponen Upah
Rp
Rp
Upah dasar perhitungan (Ps. 16 & 32): โ€”

Masa Kerja

Alasan PHK

Uang Penggantian Hak
Nilai cuti: โ€”
Pembagi 25 (6 hari kerja/minggu) โ€” Ps. 33 ay.1
Rp
Rp

Uang Pisah
Alasan PHK ini berhak atas Uang Pisah. Besarannya ditentukan dalam PKB, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja โ€” tidak diatur baku dalam PP 35/2021.
Rp
โš–๏ธ
Hasil Kalkulasi

Isi data di sebelah kiri, lalu klik Hitung Sekarang untuk melihat estimasi hak PHK.


โ„น๏ธ Catatan: Kalkulator ini memberikan estimasi berdasarkan PP 35/2021. Hasil final dapat berbeda bergantung pada PKB, Peraturan Perusahaan, dan putusan lembaga perselisihan hubungan industrial.
Estimasi Total Hak PHK
Jumlah Keseluruhan
Rp 0
๐ŸŸข Uang Pesangon (UP)
Rp 0
๐Ÿ”ต Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Rp 0
๐ŸŸ  Uang Penggantian Hak (UPH)
Rp 0
Panduan Singkat

Memahami Komponen Hak PHK

Empat komponen hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan PP 35/2021.

๐ŸŸข
Uang Pesangon (UP)
Hak dasar saat PHK, skala 1โ€“9 bulan upah. Faktor pengali 0,5ร—โ€“2ร— bergantung alasan PHK.
  • <1 thn โ†’ 1 bln
  • 1โ€“2 thn โ†’ 2 bln โ€ฆ dst
  • โ‰ฅ8 thn โ†’ 9 bln
๐Ÿ”ต
UPMK
Untuk masa kerja โ‰ฅ3 tahun. Besarnya 2โ€“10 bulan upah, hampir selalu faktor 1ร—.
  • 3โ€“6 thn โ†’ 2 bln
  • 6โ€“9 thn โ†’ 3 bln โ€ฆ dst
  • โ‰ฅ24 thn โ†’ 10 bln
๐ŸŸ 
Uang Penggantian Hak (UPH)
Sisa cuti tahunan, biaya pulang ke tempat asal kerja, dan hak lain sesuai PKB/PP.
  • Cuti: hari ร— (upahรท25) atau (upahรท21)
  • Biaya pulang pekerja & keluarga
๐ŸŸฃ
Uang Pisah
Pengganti pesangon untuk alasan tertentu (resign, mangkir, pelanggaran mendesak, dll). Besarannya tidak diatur baku โ€” ditentukan PKB atau Peraturan Perusahaan.
๐Ÿ“Š Tabel Uang Pesangon โ€” Pasal 40 ayat (2)
Masa KerjaDasar UP (1ร—)
Kurang dari 1 tahun1 bulan upah
1 tahun s.d. <2 tahun2 bulan upah
2 tahun s.d. <3 tahun3 bulan upah
3 tahun s.d. <4 tahun4 bulan upah
4 tahun s.d. <5 tahun5 bulan upah
5 tahun s.d. <6 tahun6 bulan upah
6 tahun s.d. <7 tahun7 bulan upah
7 tahun s.d. <8 tahun8 bulan upah
8 tahun atau lebih9 bulan upah
๐Ÿ“Š Tabel UPMK โ€” Pasal 40 ayat (3)
Masa KerjaDasar UPMK (1ร—)
3 thn s.d. <6 thn2 bulan upah
6 thn s.d. <9 thn3 bulan upah
9 thn s.d. <12 thn4 bulan upah
12 thn s.d. <15 thn5 bulan upah
15 thn s.d. <18 thn6 bulan upah
18 thn s.d. <21 thn7 bulan upah
21 thn s.d. <24 thn8 bulan upah
24 tahun atau lebih10 bulan upah

Punya pertanyaan tentang hak pekerja?

Ikuti konten edukatif ketenagakerjaan dari Sadariksa Family โ€” dari perspektif pengawas ketenagakerjaan yang kredibel.

๐Ÿ”— Kalkulator Lainnya
Karyawan Kontrak (PKWT)?
Gunakan Kalkulator Uang Kompensasi PKWT โ€” berbeda dengan pesangon
Coba Sekarang โ†’