Hak Pekerja Indonesia

Kalkulator THR

Hitung Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang berhak kamu terima sebagai pekerja, berdasarkan regulasi ketenagakerjaan Indonesia yang berlaku.

๐Ÿ•Œ PP No. 36/2021 ยท Permenaker No. 6/2016
๐Ÿ‘ค Data Pekerja
๐Ÿ’ก Masukkan total masa kerja di perusahaan yang sama secara terus-menerus. Contoh: 1 tahun 2 bulan = 14 bulan.
Rp
๐Ÿ’ก Tanpa tunjangan (clean wages) โ€” seluruh upah sudah satu angka bersih. Angka ini langsung digunakan sebagai dasar THR.
๐Ÿ•Œ
Hasil THR Kamu
Isi data di sebelah kiri, lalu klik "Hitung THR Saya" untuk melihat estimasi THR yang berhak kamu terima.
๐Ÿ’ฐ Estimasi THR Keagamaan
Idul Fitri
โ€”
โ€”
Dasar Upah โ€”
Masa Kerja โ€”
Proporsi THR โ€”
๐Ÿ“œ Permenaker 6/2016 Pasal 3
๐Ÿงฎ Rincian Perhitungan
Cara Hitung THR Kamu
โ€”
๐Ÿ‘ค Jenis Pekerja
โ€”
โ€”
โฐ Batas Waktu Pembayaran
Paling Lambat Hโˆ’7 Hari Raya
Pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terlambat, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR terhitung sejak berakhirnya batas waktu.
๐Ÿ“œ Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4) & Pasal 10
๐Ÿ“– Referensi Lengkap

Panduan THR Keagamaan

โœ…
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Semua pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Permenaker 6/2016 Pasal 2
๐Ÿ“
Besaran THR
Masa kerja โ‰ฅ 12 bulan: THR = 1 bulan upah penuh.
Masa kerja 1โ€“11 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร— 1 bulan upah (proporsional).
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1)
๐Ÿ’ต
Komponen Upah untuk THR
Dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (transport, makan, lembur) tidak termasuk.
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2)
๐Ÿ•Œ
Hari Raya Keagamaan
THR dibayar sesuai agama masing-masing pekerja: Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Diberikan 1 kali per tahun.
Permenaker 6/2016 Pasal 1 & Pasal 5
โš–๏ธ
THR & PHK
Pekerja PKWTT yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak atas THR tahun berjalan. Tidak berlaku untuk PKWT yang berakhir kontraknya sebelum Hari Raya.
Permenaker 6/2016 Pasal 7
๐Ÿญ
Pekerja Harian Lepas
Masa kerja โ‰ฅ 12 bulan: upah 1 bulan = rata-rata 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: upah 1 bulan = rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (3)
๐Ÿ“œ Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur THR Keagamaan:
โš ๏ธ Perhatian: Kalkulator ini adalah panduan informasi umum. Hasil perhitungan bersifat estimasi berdasarkan data yang kamu masukkan. Ketentuan di perusahaanmu bisa lebih baik jika diatur dalam PK, PP, atau PKB. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
๐Ÿ”— Kalkulator Lainnya
Kena PHK? Hitung pesangonmu
Gunakan Kalkulator Pesangon โ€” untuk karyawan tetap (PKWTT)
Hitung Sekarang โ†’
โ† Kembali ke Beranda