๐ค Data Pekerja
๐ก Masukkan total masa kerja di perusahaan yang sama secara terus-menerus. Contoh: 1 tahun 2 bulan = 14 bulan.
Rp
๐ก Tanpa tunjangan (clean wages) โ seluruh upah sudah satu angka bersih. Angka ini langsung digunakan sebagai dasar THR.
Hasil THR Kamu
Isi data di sebelah kiri, lalu klik "Hitung THR Saya" untuk melihat estimasi THR yang berhak kamu terima.
๐ฐ Estimasi THR Keagamaan
Idul Fitri
โ
โ
Dasar Upah
โ
Masa Kerja
โ
Proporsi THR
โ
๐ Permenaker 6/2016 Pasal 3
๐งฎ Rincian Perhitungan
Cara Hitung THR Kamu
โ
๐ค Jenis Pekerja
โ
โ
โฐ Batas Waktu Pembayaran
Paling Lambat Hโ7 Hari Raya
Pengusaha wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terlambat, pengusaha dikenai denda 5% dari total THR terhitung sejak berakhirnya batas waktu.
๐ Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat (4) & Pasal 10
๐ Referensi Lengkap
Panduan THR Keagamaan
Siapa yang Berhak Menerima THR?
Semua pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan PKWTT (karyawan tetap) maupun PKWT (karyawan kontrak).
Permenaker 6/2016 Pasal 2
Besaran THR
Masa kerja โฅ 12 bulan: THR = 1 bulan upah penuh.
Masa kerja 1โ11 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร 1 bulan upah (proporsional).
Masa kerja 1โ11 bulan: THR = (masa kerja / 12) ร 1 bulan upah (proporsional).
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (1)
Komponen Upah untuk THR
Dasar perhitungan THR adalah upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (transport, makan, lembur) tidak termasuk.
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2)
Hari Raya Keagamaan
THR dibayar sesuai agama masing-masing pekerja: Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Diberikan 1 kali per tahun.
Permenaker 6/2016 Pasal 1 & Pasal 5
THR & PHK
Pekerja PKWTT yang di-PHK dalam 30 hari sebelum Hari Raya tetap berhak atas THR tahun berjalan. Tidak berlaku untuk PKWT yang berakhir kontraknya sebelum Hari Raya.
Permenaker 6/2016 Pasal 7
Pekerja Harian Lepas
Masa kerja โฅ 12 bulan: upah 1 bulan = rata-rata 12 bulan terakhir.
Masa kerja < 12 bulan: upah 1 bulan = rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Masa kerja < 12 bulan: upah 1 bulan = rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.
Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (3)
๐ Dasar Hukum
Regulasi yang mengatur THR Keagamaan:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan โ Pasal 8 & 9 menetapkan THR sebagai pendapatan non-upah yang wajib dibayar oleh pengusaha
- Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan โ mengatur besaran, tata cara pembayaran, denda, dan sanksi
- Jika THR dalam PK/PP/PKB lebih besar dari ketentuan Permenaker, maka yang berlaku adalah yang lebih besar
- Denda keterlambatan 5% dari total THR, tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok THR
โ ๏ธ Perhatian: Kalkulator ini adalah panduan informasi umum. Hasil perhitungan bersifat estimasi berdasarkan data yang kamu masukkan. Ketentuan di perusahaanmu bisa lebih baik jika diatur dalam PK, PP, atau PKB. Untuk kepastian hukum, konsultasikan dengan HRD, serikat pekerja, atau Pengawas Ketenagakerjaan setempat.
๐ Kalkulator Lainnya
Kena PHK? Hitung pesangonmu
Gunakan Kalkulator Pesangon โ untuk karyawan tetap (PKWTT)